kabarterkinionline.com
Kasus Dugaan Kredit Fiktif Diserahkan BRI Cabang Palembang A Rivai ke Polda Sumsel. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Palembang A Rivai mengambil langkah tegas dengan menyerahkan penanganan dugaan kasus tindak pidana perbankan bermodus sindikat kredit fiktif kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Langkah hukum ini ditempuh sebagai wujud komitmen perseroan dalam keanggotaan segala bentuk kondisi.
Dalam hal tersebut, pihak BRI menyatakan posisinya sebagai pihak yang dirugikan, baik dari segi materiil (kerugian finansial) maupun nonmateriil berupa reputasi perusahaan.
Pemimpin BRI Cabang Palembang A Rivai Agus Herman Pribadi menyampaikan bahwa pelaporan resmi ini menjadi bukti nyata bahwa manajemen menerapkan kebijakan ketat tanpa toleransi bagi pelaku tindak penipuan ( Zero Tolerance to Fraud ).
”BRI merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan. Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam menerapkan Zero Tolerance to Fraud , BRI telah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” ujar Agus Herman Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa manajemen BRI sepenuhnya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah bergulir di kepolisian. Pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi atas respon dan langkah cepat dari jajaran Polda Sumatera Selatan dalam menerima laporan tersebut.
Agus juga memastikan operasional perbankan serta pelayanan nasabah di BRI Cabang Palembang A Rivai tetap berjalan normal tanpa gangguan. Ke depan, BRI berkomitmen untuk terus memperketat tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menerapkan Zero Tolerance to Fraud serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking (prinsip kehati-hatian),” tegas Agus menutup keterangannya
Sebelumnya,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi perbankan bermodus kredit fiktif ( post financing ) pada salah satu bank milik negara (BUMN). Kasus kakap ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp90 miliar.
Polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya telah resmi ditahan, sementara 12 tersangka lainnya masih dalam proses pengembangan penyidikan







