Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Palembang, kabarterkinionline,com

Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Polda Riau yang menangani kasus korupsi tersebut masih menunggu hasil audit final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melanjutkan proses penyidikan.

Kabar terbaru, BPKP Riau menargetkan audit dapat rampung pada akhir semester ini.

Humas BPKP Riau Ziddo Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses audit.

“Pelaksanaan audit di BPKP Riau saat ini masih berproses karena masih membutuhkan beberapa data yang belum lengkap, terutama Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari pihak Polda. Data ini nantinya akan diverifikasi dengan pihak maskapai,” ujar Ziddo

Dengan jumlah SPJ yang mencapai sekitar 27 ribu, tim auditor harus melakukan rekapitulasi, verifikasi, dan validasi secara cermat.

“Kami bekerja ekstra hati-hati dan teliti agar hasil audit sesuai dengan standar yang berlaku. Diupayakan selesai semester tahun ini,” tegasnya.

Polda Riau telah mengungkap bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik.

Namun, angka resmi masih menunggu hasil audit final dari BPKP.

Proses audit yang masih berlangsung ini menjadi bagian penting dalam kelanjutan penyidikan oleh Polda Riau.

Setelah hasil audit keluar, perkara ini akan segera dibawa ke gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dari perhitungan awal penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar.

Namun, angka resmi masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Hingga kini, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana kasus ini.

Di antara aset yang disita adalah rumah di Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, serta empat unit apartemen di Batam atas namanya.

Polisi juga menyita beberapa tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, penyidik turut memeriksa aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifa, yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.

Barang bukti lain yang telah diamankan meliputi satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Proses penyidikan terus berjalan sambil menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Setelah hasil tersebut keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *