kabarterkinionline.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaye berinisial BK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan reguler kesetaraan pada PKBM Jaye Prabumulih tahun anggaran 2021-2025, Kamis (22/10/2026).
Kepala Kejari Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH, mengatakan berdasarkan hasil perhitungan negara sebagaimana dalam hasil pemeriksaan BPK kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp834.697.176
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BK langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari.











