Kabarterkinionline.com
Kepala Palembang Ngantor Naik Angkot, Dukung Kebijakan Walikota. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si., memberikan contoh nyata dalam mendukung program kelestarian lingkungan dan penataan transportasi perkotaan. Pada Selasa (2/6/2026), orang nomor satu di DLH Palembang tersebut tertangkap kamera menggunakan moda transportasi angkutan kota (angkot) untuk menuju ke tempat kerja.
Aksi nyata ini merupakan bentuk komitmen penuh dalam menyukseskan program Walikota Palembang terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintahan.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Walikota Palembang, salah satunya mengacu pada SE Nomor 46 Tahun 2025. Aturan ini diterbitkan dengan tiga tujuan utama:
Menekan Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM): Mengurangi ketergantungan dan pemborosan energi di sektor transportasi.
Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas: Meminimalisir volume kendaraan pribadi di jalan raya, terutama pada jam sibuk (rush hour) pagi dan sore hari.
Menurunkan Polusi Udara: Mengurangi emisi gas buang kendaraan guna menjaga kualitas udara DLH agar tetap bersih dan sehat.
Berdasarkan data yang dihimpun, kebijakan wajib menggunakan angkutan umum ini menyasar sekitar 23.000 pegawai yang tersebar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Langkah yang ditunjukkan oleh Kepala DLH Palembang ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang untuk mulai beralih ke transportasi publik, sekaligus menjadi kampanye positif bagi masyarakat luas demi mewujudkan Palembang yang lebih ramah lingkungan.











