Kabarterkinionline.com
Kortastipikor Mabes Polri selidiki dugaan Korupsi terkait Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK) Gubernur Sumsel. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terkait anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Bahkan, 16 eks Kadis OPD Pemrov Sumsel diketahui telah dipanggil oleh pihak Kortastipikor Mabes Polri guna dimintai keterangan.
Aktivis 98, Riza Tony Siahaan angkat bicara terkait viralnya pengusutan dugaan korupsi yang terkait penggelontoran anggaran BKBK Gubernur Sumsel ke kabupaten/kota di Sumsel.
Menurut Tony, bila dikalkulasi anggaran nominalnya, BKBK Gubernur Sumsel sejak tahun 2019 hingga 2024 maka kenaikannya cukup fantastis pada kisaran lebih dari satu trilyun rupiah selama periode pertama jabatan Herman Deru (HD) selaku Gubernur Sumsel.
Namun, isu miring bergulir sejak Kortastipitkor melakukan penyelidikan kasus secara simultan terhadap hampir semua pejabat Pemprov Sumsel yang terlibat dalam penggelontoran dana trilyunan rupiah itu.
“Sekertaris Daerah, Kepala BPKAD dan Kepala OPD atau SKPD terkait bergilir diperiksa Mabes Polri terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan khusus ini yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Toni, Sabtu, 9 Mei 2026.
Anggaran BKBK Gubernur Sumsel berawal dari proposal mohon bantuan dana dari Pemda Kabupaten Kota se Sumsel ke Gubernur Sumsel untuk kegiatan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan kegiatan sosial
Gubernur menyusulnya dengan mengeluarkan SK verifikasi ke SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data usulan yang diajukan, namun tidak termasuk menentukan besaran bantuan.
“Data yang sudah divalidasi oleh SKPD terkait kemudian diserahkan oleh dinas terkait ke BPKAD sebagai pengelola keuangan dan Bendahara Umum Daerah”
Dibahas dalam rapat TAPD yang dipimpin Sekda Prov yang dihadiri oleh anggota TAPD Sumsel hingga memutuskan apakah proposal ini layak atau tidak diusulkan ke Gubernur Sumsel untuk diberikan bantuan Keuangan bersifat khusus,” Jelasnya.
Usulan yang sudah divalidasi datanya oleh SKPD terkait dan dibahas dalam rapat TAPD diserahkan kepada Gubernur yang mempunyai hak prerogatif menentukan siapa yang akan dibantu dan besaran bantuan.
Kemudian, usulan yang sudah diarahkan Gubernur tersebut dalam bentuk disposisi siapa penerima dan besaran yang diterima, disusun oleh BPKAD menjadi bagian dari R APBD Sumsel yang akan dibahas dengan DPRD.
“BKBK Gubernur Sumsel kemudian disetujui DPRD Sumsel dan disetujui dalam evaluasi Kemendagri dan kemudian ditransfer ke rekening Pemda Kabupaten Kota setelah dana APBD Prov Sumsel mencukupi,” paparnya.
Namun, dalam pengelolaan dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) diperkirakan terjadi penyimpangan anggaran sehingga capaian program kerja yang didanai oleh dana BKBK tersebut tidak maksimal dan terindikasi separuh nyolong.
“Dugaan biaya komitmen, jual beli proyek dan berbagai potongan dana BKBK menyeruak dan berbagai elemen masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan BKBK Gub Sumsel ke berbagai Institusi hukum namun seperti angin lalu,” katanya.
Enter pointnya, hingga terjadi masalah hukum di Banyuasin terkait pembuatan WC Umum dan jalan desa menggunakan dana BKBK hingga menyeret Kabag Humas DPRD Sumsel ke jeruji besi dalam kasus korupsi berupa biaya komitmen yang meningkat dari 20% pagu dana.
“SK verifikasi menjadi masalah pokok karena pemantauan penggunaan anggaran BKBK di dalam klausal SK itu terkesan tidak terlaksana dan pertanggung jawaban anggaran yang diduga nihil,” ujar Toni.
Tony mengatakan, carut marut penggunaan anggaran diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga 40% dari nominal BKBK yang digelontorkan 2019 sampai dengan 2024 yang katanya mencapai hampir Rp2 trilyun.
“Pemeriksaan Saksi-saksi yang dilakukan Penyidik Kortastipitkor Mabes Polri menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran izin dalam pelaksanaan penggunaan dana BKBK Prov Sumsel yang berpotensi merugikan keuangan negara”
Potensi kerugian negara ditaksir di atas Rp40O miliar. Publik berharap gambaran perkara dugaan mega korupsi BKBK Sumsel dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, tandasnya.












