Koruptif dan Praktek Culas, Sebaiknya KPK Lakukan OTT dan Buka Penyelidikan di Dinas PUPR Kota Palembang, Terpantau Koruptif dan Praktek Culas

kabarterkinionline.com

Koruptif dan Praktek Culas, Sebaiknya KPK Lakukan OTT dan Buka Penyelidikan di Dinas PUPR Kota Palembang, Terpantau Koruptif dan Praktek Culas
Pekerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Palembang terpantau Koruptif, ada baiknya KPK buka penyelidikan

Giat belanja modal atau kegiatan proyek-proyek infrastruktur baik jalan dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang terpantau kental perilaku koruptif.

Data yang dihimpun  menunjukkan setidaknya ada milyaran duit rakyat berpotensi raib atas giat pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Palembang dalam satu tahun anggaran berjalan loh.

Lihat saja, pada jejak realisasi pos anggaran belanja modal pada Dinas PUPR Kota Palembang di Tahun anggaran 2024 yang lalu, dimana auditor negara mengungkap adanya dugaan praktek culas sehingga ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5,1 milyar atas 18 paket pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan lantaran kurang ketebalan dimensi pekerjaan beton dan aspal, ukuran drainase, serta tebal agregat yang tidak sesuai dengan kontrak.

Auditor negara juga mengungkap, adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang merupakan koreksi harga satuan pekerjaan berdasarkan pengujian kuat tekan beton dan pengujian density aspal dengan menggunakan benda uji inti perkerasan yang dilakukan pada Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung.

Dimana, berdasarkan hasil pengujian tersebut, diketahui terdapat beton dan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak, sehingga terdapat pengurangan harga satuan pekerjaan sebesar Rp1,6 milyar rupiah.

Kemudian pada pos realisasi anggaran belanja modal pada Dinas PUPR Kota Palembang di Tahun anggaran 2025.   Auditor negara juga mengungkap, adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas 43 paket pekerjaan dengan potensi kebocoran anggaran sebesar Rp2,7 milyar lebih.

Angka potensi kebocoran anggaran tersebut, seyogyanya berpotensi jauh lebih besar, lantaran persentase proyek infrastruktur yang dilakukan pemeriksaan oleh auditor negara masih terlihat minim atau hanya berkisar di angka 35% dari realisasi pos anggaran belanja modal di Dinas PUPR Kota Palembang Tahun anggaran 2025 yang terealisasi sebesar Rp464 milyar lebih.

Kuat dugaan, potensi kebocoran anggaran yang setiap tahun terjadi tersebut, lantaran adanya dugaan main mata dan minimnya pengawasan dari pihak dinas, PPTK, PPK, Konsultan pengawas dan kepala dinas selaku Pengguna Anggaran.

Atas informasi tersebut, tidak ada salahnya donk jika publik meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan dan membuka penyelidikan di Dinas PUPR Kota Palembang.

Sementara itu, klikanggaran telah berusaha mengkonfirmasi atau meminta tanggapan Jubir KPK, Budi Prasetyo namun enggan menjawab.   Serta, berusaha meminta tanggapan dari Kadin PUPR Kota Palembang namun belum berhasil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *