kabarterkinionline.com
Apa Kabar Bos BUMN ? Saksi Kasus Korupsi Nikel Diperiksa Kejagung. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.
Tim penyidik memeriksa empat orang Saksi yang terdiri dari seorang direktur BUMN berinisial DA serta tiga karyawan BUMN lainnya (DS, H, dan A). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian secara profesional dan akuntabel.
Kasus ini dipicu oleh dugaan manipulasi dokumen uji kadar nikel oleh PT CNI bersama oknum penyelenggara negara demi memuluskan izin ekspor.
Meski memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan tersebut nekat melakukan ekspor tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Praktik ilegal ini memanipulasi kadar nikel agar berada di bawah kondisi 1,7 persen.
Akibat penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp401,6 miliar. Sebagai bentuk pertanggungjawaban sementara, pihak PT CNI telah menyerahkan uang kerugian tersebut senilai Rp401 miliar kepada Kejagung untuk disita dan dititipkan ke rekening pemerintah.






