Kabarterkinionline.com
KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim di OTT BPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka meminta Rp1,6 miliar untuk mengondisikan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.
Hasil audit BPK mendapati nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim. Hal itu disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein terkait penahanan kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim.
Menurut Achmad Taufik, Bupati Edison memerintahkan bawahannya untuk mengurus hal tersebut dengan menemui Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN) selaku Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK tersebut.
Untuk memenuhi permintaan Rp1,6 miliar itu, anak buah Edison menyiapkan uang yang bersumber dari Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
“Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN (Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN (Mulyono selaku perantara) sebagai perantara pertemuan di Jakarta,” ujarnya. “Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan yang diantaranya untuk EDS,” sambungnya.
Taufik melanjutkan, Angga juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Abi. KPK masih mendalami terkait maksud dari penerimaan tersebut.
Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan lima tersangka kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu, 10 Juni 2026. Achmad Taufik menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim Edison (EDS).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka,” kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.









