kabarterkinionline.com
KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Susila Brata, sebagai Saksi Kasus Dugaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, sebagai Saksi kasus dugaan korupsi pengembangan perkara di lingkungan Ditjen Bea dan Bea Cukai, Senin (5/10).
Brata memenuhi panggilan penyidik dan masih melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: SB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10).
Selain Brata, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang Saksi lainnya. Mereka atas nama Benny Tan dan James Mondong selaku wiraswasta.
Teruntuk Benny, ia merupakan pengusaha minuman beralkohol. Pada Senin (5/10) pagi, Benny telah memberikan keterangan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Hero Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada kecurigaan yang ditetapkan.
Sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa KPK meyakini Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Dalam konferensi itu pula muncul sejumlah nama yang diduga ikut menerima uang tetapi belum diproses hukum.
Di antaranya seperti Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diperkirakan menerima Rp21 miliar.






