kabarterkinionline.com
LBH Jakarta Mengajak Publik Ikut Suarakan Di Mahkamah Konstitusi, Gugatan MBG Makin Memanas. Partisipasi publik dalam proses hukum terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus didorong. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam perkara gugatan uji formil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Salah satu di antaranya adalah Serikat Pekerja Kampus (SPK).
“Salah satunya Serikat Pekerja Kampus atau SPK yang sudah mengajukan permohonan,” kata Alif saat ditemui di Kantor LBH Jakarta.
Menurut Alif, SPK menilai perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan isu menyediakan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan. Selain organisasi, LBH Jakarta juga membuka kesempatan bagi individu, termasuk mahasiswa dan pelajar, untuk menyampaikan pandangan maupun masukan kepada Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme amicus curiae.
“Kami tidak membatasi siapa pun, yang terpenting dikemukakan sebelum dihelat agenda kesimpulan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Alif.
Gugatan terhadap Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan program MBG sebelumnya telah diajukan oleh berbagai kelompok sipil masyarakat, tenaga pendidik, hingga mahasiswa.
Sejak awal tahun, Mahkamah Konstitusi telah menerima sedikitnya enam permohonan uji materi yang dicatat dalam perkara Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026.
Mayoritas pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya. Pasal tersebut mengatur alokasi anggaran pendidikan yang mencapai lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN.
Para penawaran umum ketentuan dalam penjelasan pasal yang menyebutkan sebagian anggaran pendidikan dialokasikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, dana sebesar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan tersebut dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).






