Kabarterkinionline.com
Mantan Pegawai BRI Pringsewu Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Cindy Almira, mantan Relationship Manager BRI Pringsewu, divonis 10 tahun penjara karena terbukti membobol dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Hakim juga mewajibkan Cindy membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 11 tahun penjara. Kasus ini melibatkan kerugian sebesar Rp17,9 miliar.
Cindy Almira, mantan Relationship Manager BRI Pringsewu, divonis 10 tahun penjara karena terbukti membobol dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Hakim juga mewajibkan Cindy membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 11 tahun penjara. Kasus ini melibatkan kerugian sebesar Rp17,9 miliar.












