kabarterkinionline.com
Masyarakat tercekik asap Karhutla Sumsel Didesak GAASS naik status bencana nasional. Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi dan meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan menjadi bencana nasional, apabila indikator sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Ketua Umum GAASS, Andi Leo, S.T., M.H., mengatakan desakan tersebut muncul karena dampak karhutla dinilai sudah semakin nyata dirasakan masyarakat. Kabut asap tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi telah menyentuh aspek kesehatan, pendidikan, transportasi, aktivitas ekonomi, serta kualitas hidup masyarakat.
Kondisi terbaru memperlihatkan tingkat ancaman yang serius. BMKG mencatat kualitas udara di Palembang pada 4 Oktober 2026 berada pada level sangat berbahaya, dengan konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 sempat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik pada pukul 05.00 WIB. Masyarakat bahkan diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan.
Dampak kabut asap juga telah memaksa Pemerintah Kota Palembang kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi pelajar. Di sisi lain, Pemprov Sumsel menggratiskan pengobatan bagi masyarakat yang mengalami ISPA akibat paparan kabut asap.
“Kalau udara sudah masuk kategori sangat berbahaya, anak-anak harus belajar dari rumah, masyarakat mulai mengalami gangguan pernapasan dan aktivitas penerbangan terganggu, maka ini bukan lagi persoalan biasa. Negara harus melihat penderitaan masyarakat sebagai indikator utama dalam mengambil keputusan,” tegas Andi Leo.
Kabut asap bahkan telah berdampak pada operasional penerbangan. Pada 1 Oktober 2026, empat penerbangan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang terdampak kabut asap, mulai dari keterlambatan, return to base hingga pengalihan penerbangan.
Menurut GAASS, fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pola pemadaman dan penanganan rutin.
BNPB sendiri masih menempatkan Sumatera Selatan sebagai salah satu dari enam provinsi prioritas pengendalian karhutla nasional. Operasi darat, operasi udara dan Operasi Modifikasi Cuaca terus dilakukan, sementara kondisi lahan gambut, keterbatasan sumber air, perubahan arah angin serta kendala armada menjadi bagian dari tantangan penanganan di lapangan.
“Kalau setiap tahun pola yang sama kembali terjadi dan masyarakat kembali menjadi korban asap, maka pemerintah harus berani mengevaluasi apakah strategi pencegahan dan penanganan yang selama ini dijalankan benar-benar efektif. Jangan hanya menghitung berapa titik api yang berhasil dipadamkan. Ukur juga berapa banyak masyarakat yang kehilangan hak atas udara bersih,” ujar Andi.
Dari sisi hukum, Andi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah memberikan parameter dalam menentukan status dan tingkat bencana, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak serta dampak sosial ekonomi.
“Pemerintah pusat harus menguji kondisi Sumatera Selatan dengan indikator hukum tersebut secara objektif. Jangan menunggu korban semakin banyak atau kondisi semakin buruk baru mengambil keputusan,” tegasnya.
GAASS menilai pemerintah daerah juga harus dievaluasi secara terbuka. Bukan semata-mata untuk mencari pihak yang disalahkan, tetapi untuk mengetahui mengapa karhutla terus berulang, sejauh mana pencegahan telah dilaksanakan, bagaimana pengawasan terhadap lahan rawan terbakar, serta apakah kapasitas daerah masih memadai menghadapi kondisi saat ini.
Menurut Andi, ketika masyarakat masih harus menanggung asap sementara pengerahan sumber daya nasional terus dilakukan, maka pemerintah pusat perlu mengambil peran yang lebih kuat.
“Kami menilai kondisi ini sudah cukup serius untuk menjadi alarm nasional. Pemerintah jangan mempertahankan narasi bahwa semuanya masih terkendali ketika masyarakat harus menutup pintu rumah, memakai masker, anak-anak tidak bisa sekolah normal dan udara sudah dinyatakan sangat berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
GAASS mendesak pemerintah pusat dan BNPB segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status karhutla Sumatera Selatan, meningkatkan dukungan personel dan armada pemadaman, memperkuat layanan kesehatan, melindungi kelompok rentan, serta memastikan penegakan hukum berjalan terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
“Kalau kapasitas daerah sudah tidak sebanding dengan luas dan dampak persoalan, pemerintah pusat harus mengambil porsi penanganan yang lebih besar. Bagi kami, yang dipertaruhkan bukan sekadar status administratif, tetapi keselamatan masyarakat Sumatera Selatan,” pungkas Andi Leo, S.T., M.H.
Hingga 5 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi pemerintah pusat yang menetapkan karhutla Sumatera Selatan sebagai bencana nasional. Karena itu, desakan GAASS berada pada posisi meminta evaluasi dan peningkatan status berdasarkan indikator hukum dan kondisi faktual di lapangan.






