kabarterkinionline.com
Mulai Januari 2026 Tidak Ada Lagi Tenaga Non ASN, Jalankan Kebijakan Nasional
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS menghadiri Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (30/12/2025). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
Mulai Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST, pada Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (30/12/2025).
Untuk mengisi kekosongan jabatan ASN, Bupati menegaskan, satu-satunya solusi adalah melalui seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, tenaga non-ASN lainnya dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), sepanjang tidak menduduki jabatan ASN.
Lebih lanjut, Bupati juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan efisiensi serta penataan ulang pembagian tugas pegawai.
“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan seluruh alat dan teknologi yang ada, baik sistem digital, aplikasi perkantoran, maupun sarana komunikasi. Tidak perlu lagi kerja manual jika sudah tersedia sistem digital,” cetus Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan sistem digital pemerintahan, seperti surat-menyurat elektronik dan dokumen berbasis PDF, sehingga ASN tidak lagi bekerja secara fisik untuk pekerjaan administrasi yang dapat diselesaikan secara digital.









