kabarterkinionline.com
Oknum ASN Dispora Palembang Divonis Hanya 1 Tahun Penjara , Gelapkan Uang Tiket Perrjalanan Dinas. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti melakukan penggelapan dana perjalanan dinas pegawai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos, dalam perkara penggelapan uang pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas.
Putusan tersebut dibacakan dalam konferensi yang digelar di PN Palembang, Selasa 21 Juli 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Kurniati Hasda Ayu, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Vonis yang mendatangi majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama satu tahun penjara.








