kabarterkinionline.com
Perkuat Sekolah Peduli Lingkungan, Pemkot Palembang Sosialisasikan Aturan Baru Program Adiwiyata
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat komitmen mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata.
Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (23/7/2026), dibuka Asisten III Setda Kota Palembang Akhmad Bastari mewakili Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Dalam sambutannya, Akhmad Bastari mengatakan Program Adiwiyata merupakan program nasional yang bertujuan membentuk sekolah yang peduli terhadap lingkungan melalui integrasi pendidikan lingkungan hidup ke dalam proses pembelajaran.
Menurutnya, program tersebut tidak sekadar menjadi ajang penghargaan bagi sekolah, tetapi juga merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui sektor pendidikan. Melalui Program Adiwiyata, sekolah didorong menjadi motor penggerak dalam menanamkan budaya dan perilaku ramah lingkungan secara berkelanjutan.
Pemerintah
“Program ini melibatkan seluruh unsur sekolah, mulai dari guru, peserta didik, orang tua hingga masyarakat, agar bersama-sama berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bastari.
Ia menjelaskan, secara filosofis Adiwiyata merupakan tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh ilmu pengetahuan sekaligus membentuk karakter peserta didik yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
Program Adiwiyata terbuka bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK/MAK. Melalui program ini, sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, hijau, dan nyaman, sekaligus membangun karakter siswa yang memiliki kesadaran menjaga kelestarian lingkungan.
Selain menciptakan sekolah yang ramah lingkungan, Program Adiwiyata juga dinilai memberikan berbagai manfaat lain, di antaranya meningkatkan kapasitas guru dalam pendidikan lingkungan hidup, mendukung akreditasi serta prestasi sekolah, hingga memperkuat kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Bastari menambahkan, terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan dalam kebijakan, pendekatan, serta mekanisme pelaksanaan Program Adiwiyata. Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar implementasi program di Kota Palembang dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
“Pelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pendidikan lingkungan harus ditanamkan sejak dini, dan sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang peduli terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Bastari.






