kabaterkinionline.com
OTT Inhutani Terkait Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret direksi Industri Hutan V atau Inhutani V diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/8).
Dalam operasi senyap yang digelar sejak Selasa (12/8) malam itu tim KPK total menangkap sembilan orang, termasuk di dalamnya adalah pihak swasta. KPK masih merahasiakan identitas para pihak yang tertangkap tangan.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
Rencananya, lembaga antirasuah itu akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk memberikan penjelasan detail penanganan kasus tersebut.








