Pemkot Palembang Hapus Denda PBB dan Beri Diskon hingga 80 Persen sampai Akhir 2026

kabarterkinionline.com

Pemkot Palembang Hapus Denda PBB dan Beri Diskon hingga 80 Persen sampai Akhir 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 80 persen. Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Program pemutihan dan pengurangan pajak tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 30 Desember 2026.  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan program tersebut menyasar masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, khususnya PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Dengan adanya pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir. Pemkot Palembang menetapkan besaran diskon pokok PBB berdasarkan tahun ketetapan pajak. Semakin lama tahun tunggakan, semakin besar persentase pengurangan yang diberikan.

Dalam program tersebut, Pemkot Palembang membagi besaran pengurangan pokok PBB-P2 ke dalam dua kelompok periode ketetapan pajak.

Berikut rincian diskon yang diberikan: Tahun ketetapan 2002-2020: pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 80 persen. Tahun ketetapan 2021-2025: pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen. Sebagai gambaran, apabila seseorang memiliki pokok tunggakan PBB sebesar Rp 1 juta dari tahun ketetapan 2002-2020, pengurangan sebesar 80 persen membuat jumlah pokok yang harus dibayarkan menjadi Rp 200.000. Sementara itu, jika pokok tunggakan sebesar Rp 1 juta berasal dari tahun ketetapan 2021-2025, pengurangan 50 persen membuat wajib pajak cukup membayar Rp 500.000. Apa Syarat untuk Mendapatkan Diskon PBB hingga 80 Persen? Meski memberikan potongan hingga 80 persen, Pemkot Palembang menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh fasilitas pengurangan pokok PBB tersebut.

Salah satu ketentuan utamanya adalah wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi ketetapan PBB tahun 2026. Artinya, masyarakat yang ingin memanfaatkan diskon untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak cukup hanya membayar sebagian kewajiban pajak. Mereka juga harus memastikan kewajiban PBB untuk tahun berjalan telah diselesaikan. Persyaratan ini menjadi bagian dari mekanisme pemerintah daerah dalam memberikan insentif kepada masyarakat sekaligus menjaga penerimaan pajak tahun berjalan.

Sementara itu, pembebasan sanksi administrasi diberlakukan untuk berbagai jenis pajak daerah. Adapun pengurangan pokok pajak secara khusus diberikan berdasarkan periode tahun ketetapan PBB-P2. Jamiah Haryanti berharap insentif tersebut dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. “Program ini diharapkan menjadi stimulan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempercepat penerimaan PAD dari sektor PBB-P2,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *