Kabarterkinionline.com
Pemkot Palembang Siap Hadapi Gugatan Hukum Terkait Pembongkaran Ruko di Demang, Pemerintah Kota Palembang menunjukkan sikap tegas terkait rencana pembongkaran ruko milik pengusaha di Jalan Demang Lebar Daun. Meski berpotensi digugat, Pemkot memastikan siap menghadapi proses hukum.
Kepala Satpol PP Palembang, Herison, menegaskan seluruh langkah penindakan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk pemberian waktu kepada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Kalau ada yang merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum, kami siap. Yang jelas, semua sudah sesuai prosedur,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).
Pembongkaran ruko tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu (1/4/2026) setelah mendapat persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
Langkah tegas ini diambil karena bangunan terbukti melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari tidak mengantongi izin resmi hingga berdiri di garis sempadan bangunan dan jalur jaringan pipa gas.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan mengerahkan sekitar 40 personel dan didukung lintas instansi, mulai dari Dinas PUPR, kepolisian, TNI, hingga OPD terkait lainnya. Alat berat berupa ekskavator juga telah disiapkan untuk mempercepat proses pembongkaran.
Herison menjelaskan, sebelumnya pemilik telah diberi waktu 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri dan dinilai cukup kooperatif. Namun, pemerintah tetap melanjutkan penindakan guna memastikan penertiban berjalan tuntas.
“Penindakan ini bukan tiba-tiba. Semua tahapan sudah kita lalui,” pungkasnya












