kabarterkinionline.com
Perda larangan buang sampah sembarangan sudah efektif Nilai Pemkot Palembang. Pemerintah Kota Palembang menilai penerapan peraturan daerah (perda) larangan membuang sampah sembarangan cukup efektif meningkatkan kepatuhan warga menjaga kebersihan lingkungan di Ibu kota Sumatera Selatan itu.
“Berdasarkan evaluasi, secara umum penerapan Perda Nomor3 Tahun 2020 tentang larangan membuang sampah sembarangan yang dimulai sejak 15 Mei 2026 cukup efektif dan terus dilakukan pembenahan terutama dalam penerapan sanksinya,” kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan penerapan perda tersebut, hingga kini pihaknya telah memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda dan kerja sosial kepada 65 warga yang terbukti secara sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Untuk memberikan efek jera kepada warga dan menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, pihaknya akan membenahi tempat pembuangan sampah di sekitar permukiman dan tempat umum, serta cara penegakan hukumnya dengan menyiapkan tim terpadu di kelurahan, kecamatan dan mobil sidang keliling,” katanya.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga menyiapkan berbagai saluran pengaduan untuk meningkatkan partisipasi warga kota dalam mendukung penegakan perda itu serta menindak tegas bagi siapapun yang terbukti membuang sampah sembarangan.
“Untuk memfasilitasi pengaduan warga, dibuka posko di kantor kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP, melalui media sosial, website, serta aplikasi Si Peduli dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang larangan membuang sampah sembarangan, bagi siapapun yang terbukti dan tertangkap tangan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melanggar aturan dikenakan sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp500.000.
Sejak diterapkannya perda tersebut, kata dia, cukup banyak warga yang tertangkap tangan dan dilaporkan melakukan pelanggaran membuang sampah secara sengaja di sembarang tempat.
Untuk lebih mendisiplinkan warga membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan penerapan perda tersebut dan memberlakukan sanksi secara tegas untuk memberikan efek jera agar warga tidak mengulangi lagi perbuatannya itu.
Untuk meningkatkan partisipasi aktif warga dalam melakukan pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan di sekitar lingkungannya dan tempat umum, pihaknya menyiapkan hadiah bagi yang melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan dengan dilengkapi bukti yang jelas.
Melalui upaya tersebut diharapkan penerapan perda dengan sanksi itu berjalan sesuai harapan serta mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
“Kami ingin membiasakan warga Palembang untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sudah saatnya dilakukan penegakan perda dan memberikan hukuman kepada pembuang sampah sembarangan untuk menjadikan Palembang sebagai kota yang bersih, indah, sehat, dan layak huni,” kata Wali Kota Ratu Dewa.








