Kabarterkinionline.com
Tolak Eksekusi Hotel, Tina Datangi PN Palembang, Tina mengatakan, kedatangannya ke PN Palembang karena akan ada pelaksanaan eksekusi pada 8 April 2026 terhadap tanah dan bangunan atas namanya. Ia menolak eksekusi karena ia masih mengajukan gugatan ke PN Palembang.
Tidak ingin aset tanah dan bangunan hotel miliknya dieksekusi, Tina Francisco mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Kamis (2/4/2026). Ia juga mendatangi Kantor BRI KC Palembang Sriwijaya di Jalan Basuki Rahmat, Palembang.
Di PN Palembang, Tina mendatangi Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ia ingin bertemu dengan Ketua PN Palembang DR I Nyoman Wiguna, SH, MH. Namun, kata Tina, ia tidak dapat bertemu karena Ketua PN Palembang sedang tidak ada di kantor.
Pantauan dan informasi didapat SumselSatu di PN Palembang, pada Kamis (2/4/2026) tidak ada persidangan karena sejumlah hakim menghadiri acara silaturrahim dan halalbihalal keluarga besar Mahkamah Agung (MA) RI dan jajaran peradilan di Jakarta.
“Ketua PN sedang tidak ada di tempat,” ujar Tina saat diwawancarai wartawan.
Tina mengatakan, kedatangannya ke PN Palembang karena akan ada pelaksanaan eksekusi pada 8 April 2026 terhadap tanah dan bangunan atas namanya. Ia menolak eksekusi karena ia masih mengajukan gugatan ke PN Palembang.
“Gugatan saya, kan masih ada gugatan di PN yang belum ada putusan gugatan, kok tetap eksekusi mau dilaksanakan?,” kata Tina.
Saat ditanya terkait pemberitahuan eksekusi kepadanya, Tina mengaku ada dua orang yang datang.
“Tadi kalau tidak salah, namanya Pak Hakim sama Pak Ilham,” jawab Tina.
Sebelumnya, Tina menyampaikan, ia telah mendatangi BRI untuk menyelesaikan hutang sebelum lelang aset miliknya dilakukan.
“Sehari sebelum lelang dilaksanakan BRI, saya ada ke BRI mau melakukan penyelesaian hutang saya Rp4 M lebih. Tapi oleh Pak Reza dia mintak Rp3 miliar bawa cash, saya minta lewat rekening, dia (Pak Reza-) bilang tidak bisa, tetap harus bawa cash, saya bilang bahaya, tetap harus bawa cash, oke, saya ikuti. Sudah saya siapkan, saya di-pimpong, dia bilang pak pimca (Pimpinan Cabang) ada di BRI Kanwil, terus di Arista, balik-balik lagi ke Sriwijaya (BRI KC Sriwijaya-),” ungkap Tina.
“Sudah sampai di sana (BRI KC Siwijaya-). Pak Reza pun tidak temui saya, tidak ada yang temuin saya. Saya mau setoran kata pihak security sudah tutup,” tambah Tina.
Saat ditanya siapa pemenang lelang atas asset miliknya yang masih berperkara, Tina mengatakan, pihak BRI tidak memberitahu.
“Kata Reza tidak bisa beritahu karena ini lelang tertutup,” kata Tina.
“Saya mau melakukan pelesaian (membayar hutang- Rp4 M sekian, hutang saya masih Rp4 M sekian, kok lelang di angka Rp3,2 (miliar). Kok BRI tahan rugi Rp900 juta lebih, ada apa ini?. Dan aset saya itu Rp10 miliar lebih. Ada apa ini?. Saya minta diusut,” kata Tina lagi.
Aset Tina adalah tanah dan bangunan di Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, di Jalan Griya Villa Sukarami.
Disoal upaya apa saja yang sudah dilakukannya, Tina mengatakan, sudah melapor ke Komisi III DPR RI, Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, Polri.
“Banyak instansi yang kami minta bantuannya. Tolong diusut, ditinjau kembali. Ada apa ini?. Ke Mahkamah Agung mintak dibatalkan,” kata Tina.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Tina mendaftarkan gugatan ke PN Palembang pada Kamis (5/2/2026) lalu dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Plg. Ia mengugat PT BRI Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya (Tergugat I), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang (Tergugat II), dan Ratu Irawan, ST, MM (Tergugat III).
Tina meminta agar PN Palembang menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Lalu, menyatakanTergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad), menyatakan batal dan tidak sah Risalah Lelang Nomor: 107/04.02/2025-01, Tanggal 9 April 2025 atas Nama Pemenang Lelang Ratu Irawan, ST, MM, dan menyatakan cacat hukum proses lelang yang dilakukan KPKNL Palembang (Tergugat II).
Tina meminta PN Palembang menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 15/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tanggal 20 Januari 2026 , sampai dengan putusan perkara yang ia ajukan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ia juga meminta agar hakim menyatakan Tergugat I , II, dan III telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Hakim juga diminta agar memutus memerintahkan Kepada Tergugat II untuk membatalkan Risalah Lelang Nomor: 107/04.02/2025-01, memerintahkan Kepada Turut Tergugat agar tidak melakukan balik nama SHM (Surat Hak Milik) sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan majelis hakim.
Datangi Kantor BRI KC Palembang Sriwijaya
Setelah dari Kantor PN Palembang, Tina mendatangi Kantor BRI KC Palembang Sriwijaya di Jalan Basuki Rahmat Palembang. Ia langsung naik ke Lantai II dan disuruh menunggu. Kemudian ia menunggu di Lantai III dan menyampaikan tujuannya kepada salah satu pegawai BRI. Ia ingin bertemu dengan pegawai bagian lelang, Okrz. Namun, setelah beberapa menit tidak ada yang menemuinya, Tina meninggalkan BRI Palembang Sriwijaya.
Tina mengatakan, ia ingin meminta hasil rekaman CCTV untuk menjadi bukti terkait bukti permintaan uang Rp3 M.
“Yang aku tahu, asst aku di sini (BRI Cabang Sriwijaya-) aku jaminkan. Sebelum lelang aku mau selesaikan, langsung aku bawa uang Rp3 M, sudah aku bawa, tidak ada orang yang menemui aku,” kata Tina.
Sejumlah wartawan ingin meminta klarifikasi atau konfirmasi terhadap pernyataan Tina dari pihak BRI Palembang Sriwijaya, wartawan diminta menemui pegawai yang kemudian diketahui sebagai Sulastri, dari bagian operasional. Sebelumnya para wartawan harus menunggu hingga petugas pengamanan (Satpam) memberitahukan untuk menemui Sulastri.
Sulastri mengatakan, ia tidak berwenang memberikan keterangan kepada wartawan, tapi sebagai petugas di bagian operasional, ia bersedia menemui wartawan. Sulastri mengatakan, Pimpinan Cabang BRI Palembang Sriwijaya Rits Jacobus de Fretes sedang berada di luar kantor.
“Yang berwenang untuk memberikan keterangan adalah pemimpin, pemimpin kami sedang rapat di kanwil (Kanwil BRI). Jadi saya tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi selain itu.Tapi saya harus menerima bapak-bapak, kata Sulastri.
Gugatan Setelah DP Pembelian Hotel Rp600 Juta
Sebelumnya, pada Rabu (9/4/2025) lalu, Fitriyanti mengajukan gugatan ke PN Palembang. Gugatan dilayangkan setelah keinginannya memiliki hotel di Kelurahan Kebun Bunga, tertunda. Hotel yang hendak dibelinya justru telah dilelang KPKNL Palembang. Padahal, Fitriyanti telah menyerahkan uang muka atau (DP) sebesar Rp600 juta kepada pemilik hotel, Tina Francisco.
Fitriyanti mengugat Tina Francisco (Tergugat/Terlawan I), Terlawan II KPKNL Palembang, dan Turut Tergugat I PT BRI Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya, serta Turut Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Nasional Palembang.
Kemudian, pada Senin (27/10/2025) lalu, PN Palembang memutus, dalam eksepsi, menolak eksepsi para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp1,264 juta lebih.












