Kabarterkinionline.com
Untuk Liburan Nataru, Pemprov Sumsel Larang Mobil Dinas Dipakai . Pemprov Sumsel bersiap mengetatkan pengawasan penggunaan kendaraan dinas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, terutama mudik dan liburan ke luar daerah.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan administratif, melainkan upaya menjaga etika dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Menurutnya, kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang penggunaannya harus sejalan dengan tugas dan wilayah kerja ASN.
“Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat. Kalau dipakai untuk liburan atau mudik ke luar provinsi, jelas sudah keluar dari fungsi kedinasan,” ujar Apriyadi, Senin (14/12/2025).
Ia menambahkan, pembatasan ini berlaku menyeluruh, termasuk bagi pejabat struktural di lingkungan Pemprov Sumsel. Tidak ada pengecualian dalam aturan etika penggunaan fasilitas negara, terutama saat momentum libur panjang yang rawan disalahgunakan.
Untuk Liburan Nataru, Pemprov Sumsel Larang Mobil Dinas Dipakai










