kabarterkinionline.com
Update Terbaru Penyidikan Korupsi PDAM Tirta Bertuah, Kejari Banyuasin Periksa 47 Saksi dan 4 Ahli. Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024, terus bergulir.
Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, kini memasuki tahap pemberkasan setelah memeriksa 47 Saksi dan meminta keterangan dari empat orang ahli.
Dalam perkembangan terkini, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih mengacu pada hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, yakni mencapai Rp3.940.341.417 atau mendekati Rp4 miliar.
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, melalui Kasi Intelijen Cepy Indra Gunawan SH MH, saat dikonfirmasi Jumat, 23 Oktober 2026, menjelaskan bahwa penyidikan masih merampungkan pemberkasan perkara.
Menurut Cepy, pemeriksaan saksi dan empat ahli merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dalam rangkaian pemberkasan penyidikan perkara ini, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 47 orang sebagai Saksi. Selain Saksi, ada empat orang ahli yang dimintai pendapat keahliannya di hadapan penyidik,” ungkapnya.
SH Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dilakukan terasing sebagai tersangka penyewaan dana PDAM Tirta Betuah–Kejari Banyuasin
Terkait kemungkinan perubahan nilai kerugian negara, Chepy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembaruan dari hasil audit BPKP Sumsel.
“Yakni tepatnya Rp3.940.341.417 berdasarkan laporan audit BPKP Sumsel. Akan kami informasikan lebih lanjut apabila nanti ada update terbaru terkait penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Sebelumnya, Kejari Banyuasin telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah untuk anggaran tahun 2019-2024.
Keempatnya masing-masing berinisial SH sebagai Direktur PDAM Tirta Betuah, WO sebagai Kepala Bagian Teknik, ER sebagai Kepala Bagian Umum, serta IB yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan bahan kimia.












