kabarterkinionline.com
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ratu Dewa menegaskan Pemerintah Kota Palembang tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Tetap kita lihat proses selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Ratu Dewa saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Senin (29/6/2026) sore.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Selain Kantor Dishub yang berada di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang Saksi di kawasan Perumahan OPI.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Dishub, tim penyidik menyita satu kotak dan satu koper berisi dokumen, serta dua unit monitor komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Penggeledahan tersebut juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Palembang melalui Penetapan Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tanggal 29 Juni 2026.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang secara serentak melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu Saksi yang berada di Perumahan OPI,” ujar Ali Rizza.








