kabarterkinionline.com
Walikota Palembang Tegaskan ASN Dilarang Minta Sumbangan dan Provosal ke Warga, Jelang HUT RI. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengeluarkan instruksi tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang meminta sumbangan, proposal, maupun bentuk kontribusi lainnya yang memberatkan masyarakat dan pelaku usaha, Kamis (13/8/2026).
Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan serta pengaduan masyarakat terkait adanya oknum ASN maupun pihak yang mengatasnamakan instansi Pemkot Palembang yang melakukan penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah.
Instruksi tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang guna menjaga kewajaran pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Dalam edaran resminya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan enam poin utama yang wajib dipatuhi seluruh jajaran aparatur daerah:
Seluruh ASN, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan jabatan dan instansi Pemkot Palembang, dilarang keras meminta sumbangan atau proposal berbentuk uang, barang, maupun kontribusi lainnya yang memuat masyarakat serta pelaku usaha tanpa dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
“Seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik wajib dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, adil, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Sripoku.com.
Sumber / Baca Berita Selengkapnya di : palembang.tribunnews.com/metro/1325614/jelang-hut-ri-wali-kota-palembang-tegaskan-asn-dilarang-minta-sumbangan-dan-proposal-ke-warga








