Kabarterkinionline.com
1 juta hektare lahan, Danantara ambil alih. Danantara Indonesia mulai mengambil alih lahan milik 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah setelah diduga terlibat pelanggaran lingkungan yang memperparah banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Dikutip dari reuters.com, langkah ini merupakan tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang pekan lalu (21/1) mencabut izin usaha perusahaan –perusahaan tersebut..
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa proses pengalihan lahan sedang berjalan.
Ia menegaskan akan ada “proses yang komprehensif” guna meminimalkan dampak pencabutan izin terhadap pekerja serta masyarakat di sekitar area operasional.
Perusahaan yang terdampak berasal dari berbagai sektor, mulai dari kehutanan, perkebunan kelapa sawit dan kakao, hingga pembangkit listrik dan pertambangan.
Pemerintah sebelumnya menyebut luas lahan yang diambil alih dari 22 perusahaan perkebunan dan kehutanan mencapai sekitar 1 juta hektare.
Di sisi lain, beberapa perusahaan yang termasuk dalam daftar pencabutan izin operasional tersebut mengaku belum menerima surat resmi terkait dari pemerintah, termasuk produsen pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
“Perseroan belum menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan.” ujar Direktur dan Corporate Secretary INRU Anwar Lawden pada Jumat (23/1).
Selain itu, seperti yang sudah diberitakan IDNFinancials.com sebelumnya, PT Agincourt Resources, anak usaha tidak langsung PT United Tractors Tbk (UNTR), juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tambang.
“Sampai dengan saat ini, AR belum menerima surat pemberitahuan dan/atau panggilan resmi atas gugatan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tulis Ari Setiyawan, Corporate Secretary UNTR, Kamis (22/1). (DH/ZH)












