kabarterkinionline.com
11 Pengurus Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan Aset, Konflik YPLP PT-PGRI Palembang Memanas. Konflik kepengurusan di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP), semakin memanas.
Setelah sebelumnya bergulir dalam polemik mengenai legalitas kepengurusan, perselisihan tersebut kini memasuki ranah pidana dengan dilaporkannya 11 orang ke Polda Sumatera Selayan atas dugaan penggelapan aset yayasan dan dugaan memasuki serta menguasai lahan tanpa izin.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1184/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 24 Juli 2026, dan telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Firdaus SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pihak korban selaku Badan Pengelola Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang.
Menurut Firdaus, perkara ini berawal dari perubahan status kelembagaan pengelola Universitas PGRI Palembang. Ia menjelaskan bahwa pada 1987 organisasi PGRI membentuk YPLP PT-PGRI sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53/E/O/2022, struktur tersebut berubah menjadi Badan Pengelola Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang sebagai badan penyelenggara yang berada di bawah PGRI Pusat.
“YPLP PT-PGRI menurut keputusan kementerian sudah tidak ada lagi karena telah berubah menjadi Badan Pengelola Harian (BPH). Namun para terlapor masih mengatasnamakan YPLP PT-PGRI dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Firdaus.
Dalam laporannya, Firdaus menyebut dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kampus Universitas PGRI Palembang, Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Sebanyak sebelas orang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Bahdear Johan, Dr Febriansyah SE MM, Erfan Robyardi SE MM, Rudi Sushanto, Irwan Agus Anthony, Barkudin, Suryati, Houtman, Erwanto, Eddy Salam, serta Drs H Syarwani Ahmad MM.
Firdaus mengungkapkan, pihaknya menduga para terlapor melakukan penguasaan terhadap aset yayasan serta memasuki area kampus tanpa izin yang sah menurut pihak pelapor.
Ia juga menyoroti adanya pelantikan kepengurusan YPLP PT PGRI yang baru pada 18 April 2026, yang disebut dipimpin oleh Drs H Syarwani Ahmad MM dengan menunjuk Erwanto sebagai ketua.
Menurut pelapor, setelah pelantikan tersebut dilakukan penyegelan terhadap kantor BPH Universitas PGRI Palembang beserta aset-aset yang berada di lingkungan kampus.
Akibat dugaan tindakan tersebut, pihak BPH mengklaim mengalami kerugian mencapai sekitar Rp70 miliar.
“Dalam laporan ini kami menduga telah terjadi penggelapan aset yayasan serta penguasaan terhadap kawasan kampus tanpa izin. Karena itu kami meminta aparat kepolisian memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Firdaus.
Ia berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, M Miftahuddin SH, MH yang merupakan salah satu kuasa hukum kubu YPLP PT-PGRI mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai adanya laporan tersebut.
“Kami belum menerima informasi lebih lanjut soal adanya laporan tersebut,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Miftahuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah lebih dahulu melaporkan persoalan yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan tersebut ke Polda Sumsel.
Menurutnya, apabila benar terdapat laporan baru yang diajukan oleh pihak lawan, maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perseteruan mengenai kepengurusan dan legalitas badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang ini pun diperkirakan masih akan terus berlanjut.
Selain berpotensi bergulir di ranah pidana, sengketa tersebut juga dinilai dapat berkembang melalui jalur perdata maupun tata usaha negara apabila masing-masing pihak tetap mempertahankan dasar hukum yang mereka yakini.
Pihak kepolisian, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terhadap para pihak yang dilaporkan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh nama yang dilaporkan tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












