Baru 37,78 Persen Pekerja Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ratu Dewa Minta Perusahaan Lebih Patuh

Blog8 Views

kabarterkinionline.com

Baru 37,78 Persen Pekerja Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ratu Dewa Minta Perusahaan Lebih Patuh. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Palembang masih diperlukan. Hingga 31 Oktober 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 37,78 persen atau sebanyak 258.886 pekerja.

Kondisi ini menjadi perhatian Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Ia meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan swasta hingga instansi terkait, memperkuat sinergi untuk memastikan semakin banyak pekerja, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Ratu Dewa saat membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026 di Aula Badaruddin, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (3/11/2026).

Menurut Dewa, perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Terlebih, program tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Apalagi ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ratu Dewa.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, termasuk pekerja yang memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan ketenagakerjaan.

“Ini merupakan komitmen kami sejak mulai pencalonan hingga saat ini. Dan ini terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Dewa mengapresiasi peningkatan jumlah kepesertaan UCJ yang telah mencapai 258.886 pekerja. Namun, ia menilai pencapaian tersebut harus terus didorong agar semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan.

Oleh karena itu, ia meminta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah maupun pekerja jasa konstruksi.

“Kami akan terus mendorong, khususnya para pekerja konstruksi, baik yang berada di proyek pemerintah maupun proyek-proyek swasta,” tutur Dewa.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan perlu menjadi perhatian sejak proses perizinan hingga pelaksanaan kegiatan usaha. Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam penyediaan hak pekerja.

Ratu Dewa juga meminta sosialisasi dan edukasi kepada kalangan dunia usaha terus ditingkatkan. Sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan pihak swasta yang dinilai menjadi kunci untuk memperluas cakupan perlindungan.

“Artinya, kami membutuhkan sosialisasi dan juga dorongan kepada pihak-pihak swasta sehingga pelaksanaan program yang dilaksanakan di bidang BPJS Ketenagakerjaan ini lebih optimal,” kata Dewa.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 sejumlah perusahaan di Palembang telah berkontribusi memberikan jaminan perlindungan sosial kepada 16.121 pekerja rentan.

Ratu Dewa menilai keterlibatan dunia usaha tersebut merupakan langkah positif yang perlu dilakukan. Sebab, tanggung jawab memberikan perlindungan kepada pekerja tidak hanya berada di pundak pemerintah.

“Ini merupakan contoh yang baik terhadap perlindungan pekerja. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi pihak swasta juga ikut berpartisipasi memenuhi program-program yang sudah disampaikan,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *