kabarterkinionline.com
BPK Diminta BPAN LAI Sumsel Periksa Ulang Tata Kelola Watersport PT JSC. Tata kelola dan pengelolaan penerimaan dari fasilitas watersport milik PT Jakabaring Sport City (PT JSC) kembali menjadi sorotan. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan mayoritas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, PT JSC dinilai tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan usaha secara profesional, tetapi juga harus memastikan setiap pemanfaatan aset dan penerimaan perusahaan dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kembali terhadap persoalan tata kelola PT JSC, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain, mekanisme penerimaan, serta pelaporan keuangan.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan fasilitas watersport, seluruh penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset perusahaan harus memiliki dasar transaksi, pencatatan, bukti penerimaan, serta pertanggungjawaban keuangan yang jelas.
“BPK kami minta memeriksa kembali tata kelola PT JSC, termasuk pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain, serta pelaporan keuangan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius,” ujar Syamsuddin. Senin (7/9/2026)
BPAN LAI Sumsel juga meminta Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengambil langkah pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan bentuk dan struktur kepemilikan PT JSC.
Menurut BPAN LAI Sumsel, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi BUMD dapat meminta klarifikasi, mengevaluasi kinerja perusahaan, serta memastikan penerapan prinsip good corporate governance (GCG).
“Gubernur harus memastikan persoalan ini tidak berhenti pada polemik. Kalau memang ada persoalan administrasi, segera diperbaiki. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Syamsuddin.






