kabarterkinionline.com
Pengadaan barang dan jasa Pemkot Palembang Cegah tindak pidana korupsi. Pemkot Palembang menggelar Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa bagi pejabat pemerintah kota setempat.
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mencegah tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum bagi pejabat di pemerintah kota setempat.
“Sosialisasi penerangan hukum ini ditujukan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP) dan Kelompok Kerja Pemilihan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” kata Asisten II Setda Kota Palembang Isnaini Madani di Palembang, Rabu (8/7/2026).
Sosialisasi yang digelar di Ruang Parameswara Pemkot Palembang tersebut menghadirkan dua narasumber ahli, yakni perwakilan dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Donald Sutanto Panjaitan, serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Tukirin.
Dikatakannya, kegiatan tersebut perlu dilakukan mengingat adanya kerentanan permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kompleksitas regulasi, tuntutan administratif yang rumit, serta prosedur yang panjang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengelola anggaran secara efektif.
Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa sering dikaitkan dengan risiko tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah nyata untuk meminimalisir risiko tersebut, LKPP dan Pemerintah Kota Palembang terus mengoptimalkan layanan pengadaan secara elektronik.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan peserta diberikan pemahaman hukum tentang pengadaan barang dan jasa, salah satunya mengikuti siklus pengadaan secara disiplin mulai dari mengidentifikasi kebutuhan yang transparan, menyusun Harga Penilaian Sendiri (HPS) yang dapat dipertanggungjawabkan, hingga pengawasan pelaksanaan kontrak yang ketat.
Melalui kegiatan ini, pelaku pengadaan non-penyedia diharapkan dapat memahami hak-hak hukum yang mereka miliki serta memperoleh pelatihan agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Para peserta pentingnya mempedomani ketentuan peraturan-undangan guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari,” ujarnya.











