kabarterkinionline.com
Desak Kontraktor Proyek Bank Mandiri Bertanggung Jawab atas Kerusakan Rumah, Warga Bukit Kecil Mengadu ke DPRD Sumsel. Puluhan warga RT 22 RW 05 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, bersama Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026). Mereka menuntut adanya langkah tegas DPRD terhadap pelaksana proyek pembangunan gedung baru Bank Mandiri yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Aksi damai tersebut menjadi puncak kekecewaan warga setelah berbulan-bulan mengaku terdampak aktivitas pembangunan yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya–APG–KSO sejak Februari 2025 di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 24 Ilir, Kota Palembang.
Dalam orasinya, massa menilai proyek berskala besar itu tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga diduga mengakibatkan kerusakan fisik pada sejumlah rumah warga. Mereka mendesak DPRD Sumsel segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak perusahaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Koordinator aksi dari YBH Sumsel Berkeadilan, Agung, mengatakan warga selama ini merasa diabaikan. Menurutnya, sejak proyek dimulai, masyarakat tidak pernah memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai potensi dampak pekerjaan, termasuk terkait kajian lingkungan, kebisingan maupun getaran yang ditimbulkan selama proses konstruksi.
“Kami datang ke DPRD bukan untuk menghambat investasi ataupun pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat yang merasa dirugikan. Warga meminta adanya tanggung jawab yang jelas terhadap dampak yang mereka alami,” ujarnya.
YBH-SSB menyebut persoalan semakin serius ketika pekerjaan pengeboran pondasi (bored pile) dilakukan. Aktivitas tersebut, kata mereka, menimbulkan getaran yang dirasakan warga hampir setiap hari.
Akibatnya, sejumlah rumah dilaporkan mengalami kerusakan berupa dinding retak, lantai mengalami penurunan, kaca bergetar, plafon rusak, atap bocor hingga dugaan perubahan pada struktur bangunan.
Selain itu, warga juga mengeluhkan aktivitas proyek yang disebut berlangsung hingga larut malam. Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan mengenai pembatasan jam operasional agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.
“Proyek masih berjalan sampai malam bahkan melewati waktu yang disepakati. Kompensasi yang pernah diberikan juga hanya sampai Oktober 2025, sedangkan aktivitas proyek masih terus berlangsung hingga Desember 2025. Sampai sekarang kerusakan rumah warga pun belum dipulihkan secara menyeluruh,” kata Agung.
Melalui aksi tersebut, YBH Sumsel Berkeadilan menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Sumsel agar segera ditindaklanjuti. Di antaranya menghentikan pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dan getaran di luar jam yang telah disepakati, memastikan perusahaan mematuhi jam operasional, membentuk tim independen untuk mengkaji hubungan antara proyek dengan kerusakan rumah warga, melakukan pendataan ulang secara transparan dengan melibatkan warga, memperbaiki seluruh kerusakan atau memberikan ganti rugi yang layak, membayar kerugian materiil maupun immateriil, serta memfasilitasi pertemuan resmi antara perusahaan dan warga untuk mencapai penyelesaian melalui musyawarah.
YBH-SSB juga meminta DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurut mereka, forum tersebut penting untuk mengungkap fakta, mencari solusi, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dan tanggung jawab perusahaan terhadap warga terdampak.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata menyangkut proyek pembangunan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman, lingkungan yang layak, serta perlindungan atas aset yang mereka miliki.
Hingga aksi berakhir, massa berharap DPRD Sumsel segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait agar penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan kepastian bagi warga yang mengaku terdampak.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Adhi Karya–APG–KSO maupun pihak terkait mengenai tuntutan yang disampaikan warga dan YBH Sumsel Berkeadilan.








