kabarterkinionline.com
Sungguh biad4b, Dua Pegawai Pajak Malah Ngemplang Pajak . Saya kalau sudah pegawai pajak nilep pajak, emosi langsung mendidih. Rakyat diuber-uber bayar pajak, eh si petugas pajaknya malah nilep untuk kekayaannya sendiri. Biadab ndak tu! Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Pegawai pajak itu bukan pelayan, mereka merangkul berseragam resmi setiap hari menguber rakyat kecil sampai ke pelosok dengan ancaman dan wajah angkuh. Reklame raksasa di mana-mana berteriak “Pajak untuk Pembangunan!” Sementara di balik dinding ber-AC mereka sibuk memotong dan menghasilkan uang yang sudah diperas dari keringat rakyat. Biadab. Sungguh biadab tanpa ampun.
Lihat kasus terbaru 12 Agustus 2026. Kejaksaan Agung tetapkan dua pengawas pemeriksaan pajak, Bowo Priyatmoko alias BP dan SR, sebagai tersangka. Mereka diduga membantu PT Toba Pulp Lestari Tbk melakukan transfer pricing dan under invoicing ekspor pulp sejak 2008 sampai 2025.
Produk dissolving pulp seharusnya lebih mahal dilaporkan sebagai paper grade pulp atau high alpha pulp. Tujuannya agar nilai ekspor dan pajak badan mengecil. Estimasi kerugian negara sementara Rp 2 triliun. Dua triliun. Uang yang cukup untuk membangun ratusan sekolah, memperbaiki ribuan jalan, atau memberi makan jutaan orang lapar.
Namun dua oknum keparat ini diduga menerima uang dari perusahaan itu setiap tahun, mengabaikan fungsi pengawasan, menelaah KKP dan LHP tanpa berdasar audit program. Mereka ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyudik sudah periksa 111 Saksi dan ahli, sita dokumen serta barang bukti elektronik. Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP baru jo UU Tipikor siap menunggu. Tapi uang yang menguap sudah dinikmati siapa?
Belum lagi OTT KPK Januari 2026 di KPP Madya Jakarta Utara. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, dan Tim Penilai Askob Bahtiar menetapkan tersangka. Mereka menemukan potensi kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada Rp 75 miliar. Tapi Agus Syaifudin menawarkan “all in” Rp 23 miliar: Rp 15,7 miliar pajak, biaya sisanya. Biaya masuk sekitar Rp 4 miliar, ditukar ke dolar Singapura, diperdagangkan. Negara kehilangan potensi Rp 60 miliar.












