Gubernur Sumsel Herman Deru Disurati Puluhan Eks Karyawan BUMD Sumsel PT. SMS Meradang Belum Terima Gaji 8 Bulan

kabarterkinionline.com

Gubernur Sumsel Herman Deru Disurati Puluhan Eks Karyawan BUMD Sumsel PT. SMS Meradang Belum  Terima Gaji 8 Bulan.  Sebanyak 12 orang eks pegawai BUMD Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS) meradang.   Pasalnya, puluhan karyawan tersebut belum menerima gaji selama 8 Bulan dengan total tunggakan mencapai Rp500 juta rupiah.

Hal itu diketahui dari surat yang ditunjukan oleh kuasa hukum 12 eks pegawai PT SMS itu ke Gubernur Sumsel, H Herman Deru, melalui Kantor Law Office MJ dan Associate Advocate and Legal Constanted yang beralamat di Boulvard Citra Grand City, Perum Green Center Park (GCP) Gardenia 3 No.20 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-alang lebar Kota Palembang   Pada surat bernomor 025/MJ-Assosiate/PDN/Vl/2026 tertanggal 25 Juni 2026 itu, selain menunggak gaji, perusahaan juga menunggak iuran BPJS.   Berikut poin-poin penting dalam surat yang ditandatangani kuasa hukum 12 eks karyawan BUMD Sumsel, PT SMS itu, Micco Jerianto, S.H.,M.H. dan Jaka Mahendra, S.H.

“Bahwa selain adanya pelanggaran hak dasar pekerja, BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan juga menunggak pembayaran luran BPJS Ketenagakerjaan sehingga nama-nama tersebut di atas kehilangan hak untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak dapat melakukan proses migrasi data ke Perusahaan yang baru dikarenakan masih berstatus aktif di PT SMSsehingga hal ini sangat merugikan”

“Bahwa telah ditandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara PT SMS dan Karyawan yang telah mengundurkan diri (resign), dan PT SMS menjanjikan akan merealisasikan hak-hak tersebut secara bertahap paling lambat 1 (satu) Tahun dengan alasan perusahaan tidak mampu untuk segera merealisasikannya, dengan melihat kondisi PT SMS saat ini timbul kekhawatiran bagi kami bahwa komitmen jangka waktu 1 (satu) tahun hanya sebatas untuk mengulur waktu menunda kewajiban dan adanya tindakan sengaja untuk tidak memprioritaskan kewajiban tersebut”

“Bahwa seharusnya solusi pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan pembayaran 1 (satu) bulan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan senilai ± Rp.36.OOO.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang tidak sebanding dengan biaya perjalanan dinas Direktur Perusahaan, sehingga dengan nominal tersebut seharusnya dapat dibayarkan untuk menonaktifkan kepesertaan JHT yang sudah tidak lagi bekerja di PT SMS dan eks karyawan dapat menerima manfaat berupa pencairan saldo JHT”

“Bahwa tindakan PT SMS yang menunda kewajibandasar/normatif berupa tunggakan gaji, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat merugikan klien kami, dan merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenakan Sanksi Tindak Pidana yang tidak semestinya dilakukan oleh BUMD selaku “Agent Development” .

Berdasarkan point tersebut diatas, para eks karyawan tersebut meminta bantuan kepada Gubemur Sumatera Selatan sebagai pemegang saham PT SMS, dan yang memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan BUMD, kiranya dapat membantu penyelesaian masalah tersebut, dengan:   1) Menginstruksikan kepada manajemen PT SMS untuk segera membayarkan semua hak eks. karyawan PT SMS   2) Menginstruksikan kepada manajeman PT SMS untuk segera membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban PT SMS   3) Mengevaluasi kinerja manajemen PT SMS dan mengingatkan PT SMS agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, agar tidak terciptanya asumsi terjadinya praktik ekploitasi karyawan yang terjadi di lingkungan BUMD Provinsi Sumatera Selatan.   4) Atau jika diperlukan, melakukan Restrukturisasi dan Audit Kepatuhan PT SMS melalui Aparat Pengawas Intern

Pemerintah (APIP) agar dapat diketahui apakah PT SMS telah menjalankan operasionalnya sesuai dengan aturan hukum ketenagakerjaan dan menghindari resiko pelanggaran hukum, denda atau kerugian Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *