Korupsi pengelolaan retribusi parkir Didalami Kejari Banyuasin

Kejaksaan Negeri-Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan mendalami kasus korupsi pengelolaan keuangan retribusi parkir tahun 2020- 2023.

Palembang, kabarterkinionline.com

Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan mendalami kasus korupsi pengelolaan keuangan retribusi parkir tahun 2020- 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin Giovani di Banyuasin,  mengatakan bahwa pendalaman kasus itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan tiga orang tersangka ialah EP, S, dan AL.

Ia menambahkan senilai Rp1,4 miliar uang yang dikorupsi oleh para tersangka tersebut dan pihaknya masih mendalami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Kami masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini,” tandasnya.

Ia menegaskan langkah tersebut  menjadi komitmen Kejari Banyuasin dalam menangani korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Adapun EP merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada 2019-2020, sementara S menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Darat Dishub Banyuasin dari 2021 hingga 2023. AL sendiri menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin dari April 2019 hingga Mei 2022.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 11 UU yang sama.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *