kabarterkinionline.com
KPK Diminta tak Ragu Periksa Etho, Jika Ada Indikasi Korupsi di 750 BUMN. Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai rencana Danantara mengaudit 750 badan usaha milik negara (BUMN) merupakan langkah positif untuk membenahi tata kelola perusahaan pelat merah.
Namun, ia menegaskan hasil audit tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat, melainkan harus berlanjut ke proses hukum jika ditemukan indikasi korupsi.
“Sudah sepatutnya jika ada potensi kerugian negara dibawa ke ranah hukum. Pelakunya jangan sekadar dicopot dari jabatannya, tapi perlu diproses secara hukum. Ini langkah permulaan yang baik dalam konsolidasi dan audit BUMN,” kata Herry, Rabu (1/7/2026).
Herry mengatakan, apabila audit menemukan dugaan tindak pidana korupsi, Danantara harus segera menyerahkan hasilnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, KPK juga harus mengusut perkara tersebut hingga ke pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk komisaris maupun pejabat yang pernah membawahi BUMN, apabila ditemukan keterlibatan.
“Dalam melakukan penyelidikan nanti, KPK juga harus membuka peluang melakukan pemeriksaan ke atas. Baik itu kepada komisaris maupun pejabat lain seperti Menteri BUMN sebelumnya (Erick Thohir/Etho), seandainya terindikasi turut terlibat,” ujarnya.
Herry menekankan KPK tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara yang bersumber dari hasil audit tersebut.
“Komitmen Danantara untuk meneruskan hasil audit ke proses hukum jika ditemukan ada indikasi korupsi, menurut saya mesti didukung. Begitulah semestinya demi menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN dan pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Danantara mengungkapkan sekitar 750 BUMN yang dinilai tidak produktif dan membebani keuangan negara akan ditutup sekaligus diaudit. Audit tersebut bertujuan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan hasil audit yang menemukan indikasi korupsi akan diserahkan kepada KPK. Hal itu juga menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Danantara dengan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Dony menegaskan penutupan BUMN tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Jadi nanti dibilang lagi, ‘ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?’ Ya enggak ada, bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” tegas Dony.
Ia memperkirakan langkah penutupan ratusan BUMN tersebut berpotensi menghemat keuangan negara hingga sekitar Rp50 triliun. Nilai itu berasal dari efisiensi kerugian operasional sekitar Rp20 triliun serta pengurangan praktik transaksi berlapis (layering inter-company transaction) yang diperkirakan mencapai Rp30 triliun.






