SE Nomor 8 Tahun 2026 Terbit, PPPK Terharu, Lalu Mengucapkan Terima Kasih

kabarterkinionline.com

SE Nomor 8 Tahun 2026 Terbit, PPPK Terharu, Lalu Mengucapkan Terima Kasih.
SE Nomor 8 Tahun 2026 terbit. Surat Edaran (SE) Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiah yang mengatur tentang pembayaran zakat pendapatan dan jasa ini disambut penuh haru para PPPK.

Terima kasih Ibu Bupati atas kebijaksanaannya yang tidak memberatkan teman-teman PPPK,” kata Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih kepada JPNN, Jumat (1/5). Heti mengungkapkan, seluruh PPPK di Kabupaten Serang mengapresiasi Bupati Ratu yang tidak memaksa untuk berinfak. Dengan adanya SE Nomor 8 Tahun 2026, PPPK merasa dihargai untuk bisa berinfak lebih ikhlas.

Pendapatan PPPK jika dijumlah total dalam sebulan belum mencapai nisab. Pendapatan bruto perbulan belum mencapai Rp 7.640.000 sebagaimana ketentuan. “Malahan jika dilihat dari netto ada yang minus karena terdapat pinjaman di bank,” ucapnya. PPPK sangat menyadari bahwa pembangunan di setiap daerah harus terus berjalan.dan tunjangan kinerja daerah (TKD) di seluruh daerah semuanya berkurang.

Heti berharap dengan kebijakan Bupati Ratu bisa saling membantu dan mendapatkan keberkahan untuk kemajuan daerah. Berikut isi SE Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembayaran Zakat Pendapatan dan Jasa.

Berpedoman pada ketentuan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Amil

Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 5 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab, Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun atau Rp7.640.144,00/bulan jika ditunaikan setiap bulan, dengan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun atau Rp7.640.144,00/bulan jika ditunaikan setiap bulan. Dengan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5%. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada saudara agar dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memfasiliasi ASN, TNI, Polri, dan pegawai yang beragama islam untuk menunaikan zakat pendapatan kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Serang melalui UPZ pada masing-masing instansi. Dengan kadar zakat pendapatannya sebesar 2,5% dari semua penghasilan bruto meliputi:
  2. gaji dan tunjangan jabatan; b. tunjangan kinerja atau TPP; c. tunjangan profesi guru; d tunjangan fungsional; dan e uang lembur. Cara pembayaran zakat pendapatan yaitu: a. dipotong langsung oleh bendahara Perangkat Daerah melalui Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); atau b. disetorkan langsung ke BAZNAS Kabupaten Serang.
  3. Bagi perusahaan yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Serang wajib membayar zakat atas jasa pekerjaannya sebesar 2,5% dari prediksi keuntungan 10% melalui UPZ yang ada pada perangkat daerah melalui SPMU dan SP2D.
    3. Perusahaan swasta hendaknya menganjurkan kepada karyawannya yang beragama islam untuk dapat membayar zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ yang dibentuk di perusahaan.
  4. Bagi ASN/Pegawai/Karyawan yang gajinya dibawah Rp7.640.144,00/bulan dianjurkan untuk berinfak. 5. ZIS disetorkan melalui bank yang teah ditentukan oleh BAZNAS Kabupaten Serang atau dapat langsung disetorkan melalui rekening sebagai berikut: a. Bank BJB : 00700300009351 untuk pembayaran Zakat b. Bank BJB Syariah: 005.03.01.024995 untuk pembayaran Zakat c. Bank BJB : 001.819.481.3100 untuk pembayaran Infak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *