Pascaperceraian Pemkot Palembang Perkuat Edukasi Hak Perempuan dan Anak

kabarterkinionline.com

Pemkot Palembang Pascaperceraian g Perkuat Edukasi Hak Perempuan dan Anak . Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak melalui peningkatan literasi hukum masyarakat.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian di Ruang Rapat Parameswara, Sekretariat Daerah Kota Palembang, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian.

Edukasi tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penentaran, ketidakadilan, maupun pelanggaran hak-hak dasar yang masih sering dialami perempuan dan anak.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas PPPA Kota palembang, Dewi Isnaini, yang mewakili Staf Ahli TP PKK Kota palembang sekaligus Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota palembang, Putri Azizah Prima Salam. Sebanyak 200 peserta yang berasal dari berbagai organisasi perempuan, kader pemberdayaan masyarakat, dan berbagai pihak yang mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam berbagai hal, Dewi Isnaini menegaskan bahwa perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan perkawinan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum, sosial, psikologis, dan ekonomi yang harus dipahami oleh setiap pihak.

Perempuan dan anak sering kali menjadi kelompok yang paling rentan merasakan dampaknya apabila tidak memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin perempuan memahami hak-haknya setelah bercerai. Pengetahuan hukum menjadi bekal penting agar perempuan dan anak tidak kehilangan hak yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, meningkatnya konflik rumah tangga dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari masalah ekonomi, kesenjangan yang berkepanjangan, hingga maraknya praktik judi online yang berdampak pada keharmonisan keluarga.

Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan angka perceraian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa penentaran anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kesulitan ekonomi bagi perempuan yang menjadi orang tua tunggal.

Menurut Dewi, masih banyak perempuan yang belum memahami hak-hak yang tetap melekat setelah perceraian.

Padahal, hukum telah mengatur secara jelas kewajiban orang tua terhadap anak, termasuk hak anak untuk memperoleh nafkah, hak perempuan atas pembagian harta bersama (gono-gini), serta mekanisme penetapan hak asuh anak yang selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan, pendidikan, kasih sayang, dan nafkah yang layak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak-hak tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap para peserta dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dengan menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada keluarga, tetangga, maupun komunitas.

Dengan demikian, semakin banyak perempuan yang memahami langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan rumah tangga maupun pascaperceraian.

Lebih jauh lagi, Dewi menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah.

Diperlukan sinergi antara organisasi perempuan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program edukasi, advokasi, dan perlindungan yang berpihak kepada perempuan dan anak.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan setiap perempuan mampu memperjuangkan hak-haknya secara tepat, sementara setiap anak tetap memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan masa depan yang layak meskipun orang tua telah berpisah.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perceraian memang mengakhiri hubungan suami dan istri, namun tidak pernah menghapus hak-hak anak maupun tanggung jawab orang tua.

Melalui pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan keadilan bagi perempuan dan anak dapat terwujud, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam membangun kota yang ramah perempuan dan layak anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *