kabarterkinionline.com
Pemkot Palembang Perkuat Pemahaman Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa, Cegah Jerat Hukum. PemerintahKota Palembang memperkuat langkah pencegahan persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Kelompok Kerja Pemilihan dibekali pemahaman hukum agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi penyimpangan.
Sosialisasi pencegahan permasalahan hukum pengadaan barang dan jasa tersebut digelar di Ruang Parameswara, Rabu (8/7/2026). Kegiatan dibuka Asisten II Setda Kota Palembang Isnaini Madani, didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Palembang Aris Satria.
Referensi Geografis
Hadir sebagai narasumber, perwakilan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Donald Sutanto Panjaitan serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan Tukirin.
Isnaini mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kerawanan hukum cukup tinggi. Kompleksitas regulasi, tuntutan administrasi, serta panjangnya tahapan proses membuat aparatur harus bekerja lebih teliti dan memahami batas kewenangannya.
“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu bidang yang rentan menimbulkan persoalan hukum, termasuk risiko tindak pidana korupsi. Karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pelaksana pengadaan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Palembang terus mendorong penerapan sistem pengadaan secara elektronik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Sistem tersebut diharapkan mampu menekan celah penyimpangan sekaligus memastikan proses pengadaan berjalan efektif, efisien, terbuka, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Digitalisasi pengadaan menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan risiko. Seluruh proses harus berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Isnaini menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemerintah memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan apabila menghadapi persoalan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Palembang berharap para pelaksana pengadaan semakin memahami tanggung jawab dan risiko hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Pelaksana pengadaan harus bekerja cermat, berpedoman pada aturan, dan memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Isnaini.











