kabarterkinionline.com/
Tak Patuh Aturan Upah Akan Diberi Sanksi, Gubernur Sumsel Tegaskan Perusahaan. Gubernur Sumsel Tegaskan Perusahaan yang Tak Patuh Aturan Upah Akan Diberi Sanksi. Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengimbau agar pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku segera melapor.
Dia menuturkan bahwa pekerja dapat mengadukan pelanggaran ke serikat buruh atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut.
“Pelanggaran pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dikenakan sanksi pidana, jadi kami berharap semua perusahaan mengikuti regulasi yang ada,” kata Cecep singkat









