Usai Kasus Debt Collector OJK Wajibkan TAFS Benahi Proses Penagihan

kabrterkinionline.com

Usai Kasus Debt Collector OJK Wajibkan TAFS Benahi Proses Penagihan . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan.

Hal ini menyusul dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga mitra PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten, OJK telah menyelesaikan pendalaman sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasannya. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta permintaan klarifikasi kepada jajaran pengurus TAFS pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.

“Pendalaman yang dilakukan OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan PKS maupun SOP penarikan agunan yang berlaku di TAFS,” kata Agus Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026). “Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK untuk memastikan seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan,” lanjut dia. Dia mengatakan, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan obyek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Adapun terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sebagai tindak lanjut atas proses pengawasan, TAFS telah menyampaikan berbagai langkah korektif kepada OJK, antara lain melakukan evaluasi internal, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengawasan, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala. OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.

“Kami meminta TAFS segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proses penagihan dan penarikan agunan. Penguatan pengawasan terhadap pihak ketiga merupakan bagian penting untuk memastikan praktik penagihan berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan etika, serta memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen,” ujar Agus.

Untuk memastikan seluruh perbaikan berjalan efektif, OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi (action plan) dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja serta melaporkan implementasinya kepada OJK dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja.

Rencana aksi tersebut harus mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporannya. Agus menegaskan OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan maupun mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

“Perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga,” jelasnya.

“Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen,” ungkap Agus.

OJK juga mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, tidak mengalihkan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, serta mengedepankan komunikasi apabila mengalami kesulitan pembayaran.

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan yang masih menjadi obyek jaminan fidusia tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan senantiasa mengedepankan pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya,” tegas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru