Pakar UGM Beri Alternatif Solusinya, Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan

Kabarterkinionline.com

Pakar UGM Beri Alternatif Solusinya, Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan.
Sekitar 9.000 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) terancam dirumahkan. Hal ini disebabkan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK. Padahal, faktanya sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan.

Tidak hanya di NTT, PPPK yang terancam dirumahkan juga terjadi di sejumlah provinsi lain. Seperti Bangka Belitung dan Sulawesi Barat. Ribuan PPPK terancam dirumahkan karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran. Menanti Solusi Ancaman Pemberhentian PPPK di Daerah Berkapasitas Fiskal Rendah

BKN tidak penuh kehati-hatian dalam merekrut PPPK Menanggapi pernyataan rencana ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai fenomena sekitar ribuan PPPK di lingkungan pemda yang terancam diberhentikan menunjukan pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak penuh kehati-hatian dalam merekrut PPPK.

“Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” terang Agustinus Subarsono).

Menurutnya, pemerintah provinsi sudah mengetahui sejak awal bahwa honor PPPK dibebankan pada APBD. Selain itu, masa kontrak lima tahun seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai bahan pembelajaran sekaligus evaluasi. Sebagaimana aturan PPPK per lima tahun, ia menilai apabila kemampuan keuangan daerah bersifat fluktuatif dan tidak stabil, kontrak kerja dapat dibuat lebih pendek seperti dua atau tiga tahun.

Subarsono juga menyoroti jika ada pengurangan PPPK misalnya dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai menandakan perlu adanya mekanisme dan kriteria yang menjadi dasar mempertahankan atau memberhentikan. Hal ini kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia menyebutkan antaranya rule of law, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki batasan dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai, ialah 30 persen dari APBD.

Jika pemerintah daerah memaksakan alokasi belanja pegawai melebihi batas tersebut, kata Subarsono, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran untuk sektor lain.

Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, hingga lainnya. Kondisi ini, menurutnya, pada akhirnya akan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Alternatif solusi dari pakar UGM Sebagai alternatif solusi, Subarsono menyebut pemerintah daerah dapat mengupayakan penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat. Namun, ia menimbang upaya tersebut membutuhkan lobi kepada pemerintah pusat dan tidak mudah, mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi berbagai tekanan.

Ia menambahkan langkah lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan sekadar mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Subarsono memperingatkan bahwa jika wacana pemberhentian terealisasi, maka dampaknya dapat meluas ke berbagai bidang kehidupan masyarakat. Menanti Solusi Ancaman Pemberhentian PPPK di Daerah Berkapasitas Fiskal Rendah Artikel Kompas.id “Kalau 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” ujarnya.

Dapat meningkatkan angka pengangguran yang berpotensi memicu kriminalitas Ia menjelaskan bahwa dari sisi sosial, kondisi tersebut dapat meningkatkan angka pengangguran yang berpotensi memicu kriminalitas.

Dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat dapat menurun sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah. Dampak lain juga dapat muncul dalam bidang politik seperti pengangguran dapat dimanfaatkan oleh aktor dan petualang politik untuk hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sementara dari sisi hukum, kelompok PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk meminimalkan potensi dampak tersebut, Subarsono menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para terdampak. Ia bahkan menyarankan agar pemerintah daerah memberikan bentuk apresiasi. Seperti tali kasih dan sertifikat sebagai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjadi PPPK. Terkait kemungkinan bantuan dari pemerintah pusat, Subarsono memprediksi pusat tidak akan memberikan dana bagi pemerintah daerah untuk honor PPPK.

Menurutnya, kondisi ekonomi pemerintah pusat sendiri sedang tidak stabil karena tengah melakukan efisiensi anggaran serta membutuhkan dana besar untuk berbagai program prioritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *