kabarterkinionline.com
Terkait Kasus Suap Edison KPK Periksa Eks Pj Bupati Muara Enim . KPK memanggil sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka. Salah satunya KPK memanggil mantan Pj Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan (HP).
“KPK Jadwal Pemeriksaan Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, TA 2025-2026,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hengky telah tiba di gedung KPK untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
KPK juga memanggil Kepala BPKAD Muara Enim, M Tarmizi Ismail, hingga Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani. Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.
Berikut ini daftar saksi yang dipanggil KPK:
1. Fera Sari selaku Inspektur Muara Enim
2. Rusdi Hairullah selaku Asisten II Pemkab Muara Enim
3. M Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Muara Enim
4. Karmidi selaku ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Emim
5. Yoan Nofriansyah selaku ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Emim
6. Hermison selaku Swasta
7. Hengky Putrawan selaku mantan Pk Bupati Muara Enim
8. Emran Tabrani selaku Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim
9. Prisilia Renny Hidayati selaku karyawan swasta
10. Thoharun selaku wiraswasta.
Sebelumnya, Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6).
Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka seusai OTT itu. Berikut identitas para tersangka:
1. Bupati Muara Enim, Edison
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
3. Bupati Keponakan, Adi Triyadi
4. Pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Suap diduga diterima lewat Abi Nurwardani.












